Truk Barang Dilarang Melintas Selama Lebaran 2023, Ini Alasan Kemenhub
Ada 123 juta orang yang mudik tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana kembali memberlakukan larangan melintas bagi truk dan kendaraan angkutan barang masa pada angkutan Lebaran (angleb) 2023.
Direktur Angkutan Jalan Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Suharto mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang mudik tahun ini.
"Berkaitan dengan logistik kenapa dibatasi, tahun ini tahun luar biasa, 123 juta orang mudik, 36 juta menggunakan mobil pribadi dan rental dan saat ini kapasitas jalan sangat terbatas," ucap Suharto di Gedung Kemenhub, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Kemenhub: Ada Kemungkinan Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan
Baca Juga: ASDP Ungkap Alasan Truk ODOL Dilarang Naik Kapal Penyeberangan
1. Bisa menimbulkan bottleneck
Suharto kemudian mencontohkan, saat ini jumlah lajur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah dan hal itu akan menyempit pada ruas Tol Cipali menjadi dua lajur.
"Ini pasti akan menimbulkan bottleneck," kata dia.
Baca Juga: Jelang Puasa hingga Lebaran, Harga Pangan dan Angkutan Berpotensi Naik