Uang dengan Cap 'ADS' Tak Bisa Dipakai, BI: Silakan Tukarkan ke Kami
Selama rupiah itu asli maka dapat digunakan untuk transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang menampilkan uang pecahan Rp50 ribu dengan cap 'ADS' viral di TikTok. Dalam video tersebut, seseorang dengan akun @mommaadam mengaku tak bisa menggunakan uang tersebut untuk keperluan transaksi.
"Guys, mohon info dong ada yang tau enggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi tadi aku ngambil di ATM Rp1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi beli obat ditolak duitnya. Tolong dong kasih tahu," kata @mommaadam dalam video tersebut, seperti dikutip IDN Times, Senin (18/10/2021).
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah disaksikan lebih dari 6 juta kali dan mendapatkan 214,2 ribu likes serta 5.993 komentar dari warganet.
Baca Juga: Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Ini
1. Penjelasan Bank Indonesia terkait uang dengan cap 'ADS
Redaksi IDN Times kemudian menghubungi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Junanto Herdiawan untuk mengetahui perihal uang yang dicap 'ADS' tersebut.
Junanto memastikan, pemberian cap 'ADS' pada uang pecahan Rp50 ribu tersebut bukan dilakukan oleh BI.
"Bukan (kami yang mencap). BI justru melarang masyarakat mencoret-coret uang. Mari kita cintai, bangga, dan pahami rupiah kita," ujar Junanto kepada IDN Times.