TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Ada Kades Pakai Tas Hermes, Segini Gaji Kades 2024

Gaji kades di kisaran Rp2 juta per bulan

ilustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Gaji kepala desa di Indonesia pada 2024 mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan itu mencapai delapan persen bila dibandingkan pada 2023.

Besaran gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1. Sumber gaji kepala desa

Ilustrasi rumah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut beleid tersebut, gaji kepala, sekretaris, dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).

Adapun anggaran tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Baca Juga: Sosok Mantan Kades Rayakan Ultah Mewah untuk Anaknya di Palembang

2. Besaran gaji kepala desa

Ilustrasi modal (IDN Times/Arief Rahmat)

Bupati atau wali kota kemudian menetapkan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Gaji kepala desa minimal Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Gaji sekretaris desa minimal Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Gaji perangkat desa minimal Rp2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya