TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada! Ini 5 Ciri Investasi Syariah Bodong

Waspadalah, waspadalah!

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Investasi syariah menjadi salah satu cara mendapatkan keuntungan yang berlandaskan prinsip dan hukum Islam. Kendati begitu, tetap ada peluang terjadinya investasi syariah bodong dan kamu pun harus waspada atas hal tersebut.

Kehadiran investasi syariah bodong tidak lepas dari oknum-oknum jahat yang memang ingin menipu dan merugikan masyarakat.

Mengutip Ruang Menyala OCBC NISP, data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan investasi syariah bodong telah menelan banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp117,4 triliun.

Agar kamu tidak menjadi korban, berikut ciri-ciri investasi syariah bodong yang mesti kamu kenali.

Baca Juga: Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman 

Baca Juga: Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara

1. Menjanjikan imbal hasil tinggi

ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ciri utama investasi syariah bodong adalah menjanjikan calon korban dengan imbal hasil tinggi yang cepat.

Contohnya, calon korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per tahun hanya dengan membeli sebuah aset, padahal nilainya jauh di bawahnya dan itu tidak masuk akal.

Selain itu, investasi bodong bisa juga dikenali lewat janji-janji kepada korban berupa tingkat keuntungan lebih tinggi dari regulasi yang ada.

Biasanya, investasi syariah bodong juga mengeklaim “pasti untung” atau “dijamin untung”. Padahal dalam investasi, keuntungan merupakan ekspektasi atau prospek, bukan kepastian.

Baca Juga: 6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!

2. Tidak punya legalitas dan perizinan

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Ciri utama investasi syariah bodong lainnya adalah tidak punya legalitas atau perizinan lembaga dari pihak berwenang. Hal itu lantaran lembaga yang menawarkan investasi mesti mendapatkan izin dari pihak berwenang pada saat beroperasi di Indonesia.

Saat ini industri keuangan yang mencakup pasar modal, perbankan, asuransi, dan multifinance, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, perdagangan berjangka dan komoditi mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Oleh karena itu, jika lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam lembaga tersebut maka dapat dipastikan keberadaannya ilegal.

Baca Juga: Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya

3. Tidak punya aset dasar yang jelas

ilustrasi investasi dan keuangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Semua produk investasi harus memiliki underlying asset yang jelas. Misalnya, reksa dana pasar uang memiliki aset dasar berupa pasar uang.

Jadi, dana investor yang ditanamkan di produk reksa tersebut akan dikelola oleh seorang manajer investasi agar dapat menghasilkan keuntungan.

Nah, ciri umum dalam investasi syariah bodong adalah tidak adanya skema pengelolaan dana dari investor yang jelas.

Baca Juga: 5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah  

4. Tidak ada transparansi risiko

Profil risiko investasi (unsplash.com/Scott Graham)

Seperti disebutkan sebelumnya, investasi syariah bodong menjanjikan calon korbannya dengan keuntungan tinggi.

Oknum tersebut bakal terus menekankan pada keuntungan yang pasti diraih investor. Padalah investasi adalah hal yang memiliki risiko.

Oleh karena itu, kamu harus waspada ketika ada lembaga yang menawarkan investasi tanpa memberikan penjelasan tentang risikonya secara transparan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya