6 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!

Jangan kebalik, lho

Kamu pasti pernah mendengar istilah KPR. KPR yang merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah adalah skema pembayaran cicilan dalam membeli rumah melalui bank. Bagi kamu yang ingin membeli rumah tapi tidak punya uang tunai sebesar harga rumah tersebut, bisa memilih cara mencicil melalui KPR.

KPR ternyata tidak hanya satu jenisnya. Jenis KPR di Indonesia secara umum ada dua jenis yaitu KPR syariah dan konvensional. Bagi kamu yang belum pernah menggunakan skrma ini, tentu bingung membedakannya dan harus memilih yang mana.

Jika kamu masih bingung tentang dua jenis KPR ini, simak sampai selesai artikel ini. Pelajari perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional ini sebelum kamu membuat keputusan agar tidak salah memilih dan menyesal kemudian. 

Baca Juga: 4 Tips Jitu biar KPR Disetujui Meski Single dan Muda

1. Pengawasan

6 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!ilustrasi pengawasan (pixabay.com/CUsai)

Hal pertama ini sebenarnya bisa kamu pahami hanya dari segi nama saja. Pada KPR bank konvensional, pengawasan dilakukan Bank Indonesia saja. Sedangkan, KPR bank syariah diawasi tidak hanya oleh Bank Indonesia, tapi ada pula Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang langsung diawasi oleh Dewan Syariah Nasional.

Pengawasan tersebut tentu saja memiliki berbagai kebijakan-kebijakan demi berfungsinya KPR. Sesuai dengan namanya, KPR syariah memiliki kebijakan sesuai dengan kaidah syariah dari MUI yang telah ditetapkan melalui fatwa-fatwanya. 

2. Pembiayaan

6 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!ilustrasi biaya hidup (pixabay.com/loufre)

Pembiayaan ini menjadi unsur pembeda keduanya, di mana KPR konvensional memiliki skema pembiayaan layaknya hutang dalam pembelian suatu rumah. Akan tetapi, KPR dengan jenis syariah tidak demikian. KPR syariah menggunakan prinsisp murabahah atau jual beli seperti membelikan rumah untuk konsumen lalu dijual kembali kepada konsumen tersebut.

Meskipun demikian, bank syariah lainnya masih memiliki skema IMBT atau Ijarah Muntahiya Bittamlik yang merupakan akad dari sewa menyewa atau Ijarah. Ijarah tersebut memiliki kurun waktu tertentu dan berakhir dengan adanya perpindahan hak kepemilikan aset, dalam hal ini adalah rumah.

3. Akad yang dilakukan

6 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!Ilustrasi jual beli rumah (Pexels.com/RODNAE Productions)

Akad KPR syariah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, akan ada pembelian rumah dari developer ke bank. Kemudian, konsumen membeli rumah tersebut melalui bank dengan skema yang sebelumnya sudah disepakati.

Hal itu berbeda dengan KPR konvensional yang cara akadnya terbilang lebih sederhana. Akad dilakukan secara langsung dengan pendanaan yang sebelumnya diberikan dari pihak bank. 

4. Keuntungan KPR

6 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!Pexels.com/Sora Shimazaki

Keuntungan di sini adalah bagi pihak bank. Bagi bank konvensional, keuntungan didapat dalam bentuk bunga yang menjadi keharusan untuk dibayar konsumen. Hal tersebut pasti ada saat konsumen memperoleh fasilitas pinjaman. 

Sementara itu, pada bank syariah, keuntungan didapat berupa margin dari selisih jual beli. Misal saja pada nilai harga rumah yang dibeli bank senilai Rp1 miliar. Pihak bank kemudian menjual kembali pada konsumen dan senilai Rp1,5 miliar. Tentu saja dari penjelasan tersebut ada margin mencapai Rp500 juta.

5. Model cicilan

6 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!ilustrasi membayar (pexels.com/EVG photos)

KPR berkaitan dengan cicilan. Pada KPR konvensional, ada nominal angsuran yang harus dicicil tapi jumlahnya memang tidak selalu sama. Jumlah dari cicilan itu sendiri mengikuti dari tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Sementara cicilan pada KPR bank syariah ada dua pilihan. Pilihan pertama flat yang dari awal sampai akhir memiliki cicilan yang sama tergantung panjang tenornya. Pilihan kedua, ada skema floating dimana cicilannya bisa mengalami peningkatan namun nilainya sudah ditetapkan dari awal akad.

6. Sistem pelunasan

6 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!ilustrasi menghitung uang (unsplash.com/Sharon McCutcheon)

Sistem pelunasan pada KPR konvensional, bisa dilakukan secepatnya walaupun ada jangka waktu tertentu. Meskipun pada pelunasannya nanti akan ada denda yang harus terbayarkan dari sisa pokok cicilan.

Sementara itu, pelunasan pada bank syariah akan ada potongan margin, sehingga nasabah hanya membayar margin pada beberapa bulan saja sesuai kebijakan bank. 

Nah, itulah perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional. Coba pertimbangkan mana yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensimu ya. Jangan terburu-buru memilih KPR tanpa perencanaan keuangan jangka panjang.

Baca Juga: KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan? 

Topik:

  • Jumawan Syahrudin
  • Rizna Hidayah
  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya