Waspada! Pelaku Pinjol Ilegal Aji Mumpung saat Pandemik
Kenali ciri pinjaman online ilegal!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pinjaman online alias pinjol ilegal terus muncul bak jamur di musim hujan. Setiap satu pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak lama kemudian muncul pinjol ilegal lainnya.
Usut punya usut, hal itu tak terlepas dari pandemik COVID-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu. Pandemik COVID-19 memberikan dampak yang cukup dalam kepada berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya adalah membuat orang kehilangan pekerjaan dan di saat bersamaan mereka juga membutuhkan pendanaan yang cepat.
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Hingga Juli 2021, OJK Hentikan Operasional 3.365 Pinjol Ilegal
Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal
1. Ciri-ciri pinjol ilegal
Wimboh melanjutkan, para pinjol ilegal itu kemudian hadir di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan bantuan, mereka justru semakin menambah beban pikiran bagi masyarakat walaupun awalnya mereka memang memberikan pinjaman dana.
"Pelaku pinjol ilegal kemudian memberikan beban dan merugikan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi dengan fee di luar kebiasaan bahkan cenderng besar dan mengenakan denda di luar batas serta dengan cara menagih yang kurang mendapat empati masyarakat bahkan dengan intimidasi," tutur dia.
Baca Juga: Kenali 7 Ciri Fintech Ilegal, Jangan Sembarangan Pinjam Uang Ya!