TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inkaso: Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Penjelasan apa itu inkaso

Pexels/Torsten Dettlaff

Tahukah kamu apa itu inkaso? Inkaso merupakan sebuah layanan bank yang berfungsi sebagai penagih pembayaran atas surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri.

Dokumen atau surat berharga yang dapat diproses adalah cek, wesel, bilyet giro, kuitansi, surat promes atau aksep dan hadiah undian.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai inkaso, simak penjelasan secara lengkap di bawah ini. 

Baca Juga: Bendahara Kelurahan Duri Kepa Dipolisikan Karena Hutang Rp264 Juta

1. Memahami inkaso

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inkaso / in·ka·so / n Ek 1 penagihan kepada pihak yang wajib membayar (tertagih) berdasarkan warkat (cek, wesel, surat utang, dan sebagainya) untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan; 2 upah bagi pemungut uang.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), inkaso merupakan penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank) istilah ini meliputi cek, wesel, surat aksep, obligasi, dan surat utang lain (collection).

Jadi, inkaso merupakan layanan bank yang digunakan untuk membayar tagihan untuk surat atau dokumen berharga terhadap pihak ketiga di tempat atau kota lain. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses berupa kwitansi, wesel, cek, giro, dan akseptasi.

Inkaso juga disebut dengan collection merupakan jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat diambilalih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk kentungannya.

Baca Juga: Terjerat Hutang? Ini 7 Cara Lunasi Hutang dengan Cepat

2. Bank yang terlibat

pexels.com/rawpixel.com

Transaksi inkaso di sini merupakan penagihan cek/BG oleh suatu bank yang berada di suatu wilayah kliring atau kota tertentu kepada bank penerbit yang berada di wilayah kliring atau kota yang berbeda.

Hal ini terjadi karena pelaku ekonomi yang melakukan transaksi tersebut merupakan nasabah bank yang berada dalam wilayah kliring atau kota yang berbeda.

Dalam kaitan dengan inkaso, dikenal dengan adanya :

  • Bank Pemrakarsa. Merupakan bank yang menerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga tersebut.
  • Bank Pelaksana. Merupakan bank yang melaksanakan penagihan (pembebanan) kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanat dari cabang/bank pemrakarsa dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.

Kegiatan inkaso menggunakan media berupa warkat-warkat yang diinkasokan (cek, bilyet giro), teleks, pos biasa atau faxmile. Penggunaan media ini menimbulkan biaya.

Biaya tersebut akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberikan amanat inkaso. Sementara itu, bank pemrakarsa akan memperoleh pendapatan berupa komisi inkaso.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya