Mengenal Istilah Tenggang Waktu dalam Dunia Perbankan
Apa itu tenggang waktu sebagai istilah keuangan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tenggang waktu merupakan salah satu istilah mengenai jatuh tempo atau deadline. Rupanya istilah ini juga digunakan dalam dunia keuangan dan perbankan yang biasanya berhubungan dengan waktu pembayaran dan sejenisnya.
Tenggang waktu memiliki arti atau makna tersendiri, baik itu secara umum atau dalam dunia perbankan. Berikut penjelasan tentang tenggang waktu. Simak baik-baik, ya!
Baca Juga: Masa Tenggang: Pengertian, Contoh, dan Cara Menentukannya
Baca Juga: Memahami Teori Harapan dalam Dunia Keuangan dan Perbankan
1. Pengertian tenggang waktu
Beberapa pengertian tenggang waktu, diantaranya sebagai berikut:
- Pengertian menurut KBBI
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI rupanya istilah tenggang waktu ini bisa diartikan sebagai jangka waktu tertentu yang bisa digunakan untuk berpikir dan berusaha serta sejenisnya. Atau bisa juga diartikan sebagai jenis hutang yang akan dibayar tepatnya setelah beberapa waktu yang telah ditetapkan.
Umumnya waktu yang berkaitan dengan hal ini ditetapkan oleh pihak pemberi hutang dan telah diketahui atau disepakati oleh pihak penerima hutang.
- Pengertian menurut OJK
Lain halnya dengan pengertian yang diberikan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dimana istilah ini bisa diartikan sebagai suatu waktu yang tentunya disebutkan dalam perjanjian. Apa yang disebutkan dalam perjanjian ini pada dasarnya berkaitan dengan waktu tepatnya saat perjanjian tersebut telah disepakati hingga sampai kepada tanggal dilakukan pembayaran kembali.
Bukan hanya dua pengertian di atas, kosa kata tenggang waktu juga bisa disebut dengan istilah lainnya dalam istilah asing yaitu days of grace yang sudah pasti memiliki arti atau makna tersendiri. Istilah ini pada dasarnya memiliki definisi yang berkaitan dengan penundaan pembayaran utang pokok atau bisa juga bunga.
Umumnya penundaan ini terjadi kurang lebih antara 10 hingga 15 hari lamanya tepatnya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati. Dalam hal masa tenggang tersebut tidaklah dikenakan penalti atau biasa disebut juga denda keterlambatan dalam hal pembayaran.
Baca Juga: Tarik Penarikan dalam Keuangan dan Perbankan, Awas Terjadi Kesalahan!
Baca Juga: Masa Tenggang: Pengertian, Contoh, dan Cara Menentukannya