Kembali Digugat PKPU, Garuda Indonesia Buka Suara
Garuda pastikan layanan operasional tetap berjalan optimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Maskapai pelat merah ini pun mengaku telah menerima surat pemberitahuan pengajuan gugatan PKPU tersebut dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Garuda Indonesia Jamin Penerbangan Normal usai Lolos dari Gugatan PKPU
1. Irfan pastikan operasional Garuda Indonesia tetap berjalan optimal
Irfan menyampaikan Garuda akan melakukan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk menindaklanjuti gugatan PKPU tersebut. Terlepas dari adanya gugatan itu, Irfan memastikan layanan operasional Garuda Indonesia tetap berjalan dengan normal.
"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemik saat ini," ucapnya.
Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda Protes Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat
Baca Juga: Garuda Indonesia Santer Dikabarkan Pailit, Manajemen Buka Suara