FIR Jakarta untuk Kepri-Natuna Resmi Diatur RI, Ini Harapan Menhub
RI lakukan re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya, atau Flight Information Regional (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. Ketetapan ini berlaku mulai 22 Maret 2024.
“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya.
1. Luasan FIR Jakarta bertambah
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Sebelumnya, untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, harus mengontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
Baca Juga: Jokowi dan PM Singapura Sepakat buat Aturan Teknis Perjanjian FIR