TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FIR Jakarta untuk Kepri-Natuna Resmi Diatur RI, Ini Harapan Menhub

RI lakukan re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura

Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya, atau Flight Information Regional (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. Ketetapan ini berlaku mulai 22 Maret 2024.

“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya.

1. Luasan FIR Jakarta bertambah

Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya, untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, harus mengontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

Baca Juga: Jokowi dan PM Singapura Sepakat buat Aturan Teknis Perjanjian FIR

2. Buah dari perjalanan negosiasi sejak 1995

Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau BIJB Kertajati (IDN Times Jabar/Inin Nastain)

Budi bercerita, perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Alhasil, menurutnya pencapaian soal FIR ini patut disyukuri.

“Saya berharap dengan berlakunya persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. Dia optimistis, pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia.

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” kata Budi.

Baca Juga: Resmi, Ruang Udara FIR Kepri-Natuna Kembali di Bawah Kendali RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya