TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Lengkap UMP Lampung 2022, Naik 0,35 Persen  

Empat kabupaten tidak memiliki UMK 

ilustrasi uang Rupiah (canva.com)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486. UMP tersebut mulai diberlakukan 1 Januari 2022.   

Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.432.001. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen di tahun 2022

Baca Juga: Gaji UMR Mau Rutin Nabung Saham? Begini Caranya! 

1. Dasar Penetapan UMP Lampung 2022

ilustrasi laut di Lampung (canva.com)

Pengumuman resmi terkait kenaikan UMP Lampung tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

Selain itu, UMP Lampung 2022 juga merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Baca Juga: 7 Tips Hemat buat Kamu si Gaji UMR, Biar Bisa Nabung dan Investasi

2. Ketentuan UMP Lampung 2022

ilustrasi nelayan melaut (unsplash.com/deviyahya)

Penetapan terkait batas upah ini diberlakukan khusus pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memiliki skala upah tersendiri yang disusun perusahaan.

Pengusaha maupun perusahaan wajib mentaati standarisasi UMP dan tidak diperkenankan membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan gaji tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan tingkat pelanggaran.

3. Kenaikan UMK Lampung 2022

ilustrasi Pelabuhan Bakauheni (canva.com)

Penetapan (Upah Minimum Kabupaten/Kota) UMK Lampung 2022 terbilang cukup menarik. Pasalnya, formula penghitungan memakai batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah.

Di antara 11 daerah yang berhak mengusulkan UMK, hanya tujuh yang naik. Dengan demikian, UMK empat daerah tidak naik sebab melewati formula penghitungan batas atas.

Kenaikan tertinggi berada di UMK Bandarlampung yang semula Rp2.739.983 menjadi Rp2.770.794, naik Rp30.811.

Sementara itu, Tulangbawang (Tuba) menjadi daerah dengan UMK terendah se-Lampung, yaitu Rp2.443.960 dari sebelumnya Rp2.443.313, hanya naik Rp647.

Baca Juga: 5 Penyebab Gaji Terasa Selalu Tak Cukup, Salah Gaya Hidup?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya