TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Ikuti Langkahnya!

Gratis ditanggung BPJS Kesehatan

ilustrasi gigi palsu (pexels.com/cottonbrostudio)

Jakarta, IDN Times - Jika kamu memiliki masalah kesehatan gigi dan kamu ingin memasang gigi palsu, kamu dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengklaim gigi palsu, sehingga mendapatkan gigi palsu secara gratis.

Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan jika ingin mengklaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut cara mengklaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan yang kamu miliki:

Baca Juga: Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkahnya!

1. Cara klaim gigi palsu gratis pakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (https://lampung.bpk.go.id/)

Dikutip dari lama Indonesia Baik, berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengklaim gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan: 

  1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan.
  5. Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mendapat gigi palsu
  6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek/instalasi farmasi rumah sakit/optik. 

Baca Juga: Cara Daftar Online Rujukan BPJS ke Rumah Sakit, Mudah!

2. Cara mendapat gigi palsu gratis

Pexels

Jika kamu telah selesai melakukan langkah-langkah di atas, kamu perlu mengumpulkan dokumen untuk mendapatkan gigi palsu di fasilitas kesehatan.

Adapun dokumen yang harus kamu siapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang  telah diverifikasi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya