THR Pensiunan PNS Cair 22 Maret, Cek Ketentuannya!
THR pensiun tidak dikenakan potongan kecuali pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau (Taspen) mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) per 22 Maret 2024.
“Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara serta untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya di Jakarta, Selasa (19/03/2024), dilansir ANTARA.
Penyaluran THR kepada pensiunan ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Mudik Gratis Taspen, Intip Syarat, Rute hingga Jadwalnya
1. Kapan THR akan dibayarkan ke pensiun?
Bagi penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, maka THR akan dibayarkan mulai 22 Maret.
Sementara bagi penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Sedangkan, bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.