Jokowi: 375 Ribu Pekerja Formal Kena PHK selama Pandemik COVID-19
Lebih dari 1 juta pekerja informal dirumahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pandemik virus corona atau COVID-19 telah berdampak pada berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ketenagakerjaan. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memaparkan sebanyak 375 ribu pekerja formal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemik COVID-19 ini.
"Sedangkan untuk pekerja informal diperkirakan sekitar 315 ribu yang terdampak (PHK)," ujar Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/4).
Baca Juga: Jokowi: Pengusaha Jangan Cuma Mau Stimulus tapi Tetap PHK Pekerja
1. Pekerja informal terdampak COVID-19 tidak hanya di PHK tapi juga dirumahkan
Selain terkena PHK, pekerja informal yang telah dirumahkan selama wabah virus corona menyerang Indonesia pun jumlahnya jauh lebih besar lagi.
"Informasi saya terima ada sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan," kata Jokowi.
Baca Juga: Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK