TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi: 375 Ribu Pekerja Formal Kena PHK selama Pandemik COVID-19

Lebih dari 1 juta pekerja informal dirumahkan

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pandemik virus corona atau COVID-19 telah berdampak pada berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ketenagakerjaan. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memaparkan sebanyak 375 ribu pekerja formal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemik COVID-19 ini.

"Sedangkan untuk pekerja informal diperkirakan sekitar 315 ribu yang terdampak (PHK)," ujar Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/4).

Baca Juga: Jokowi: Pengusaha Jangan Cuma Mau Stimulus tapi Tetap PHK Pekerja

1. Pekerja informal terdampak COVID-19 tidak hanya di PHK tapi juga dirumahkan

ilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain terkena PHK, pekerja informal yang telah dirumahkan selama wabah virus corona menyerang Indonesia pun jumlahnya jauh lebih besar lagi.

"Informasi saya terima ada sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan," kata Jokowi. 

2. Jokowi minta stimulus ekonomi segera dieksekusi untuk kurangi potensi PHK

(IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, Jokowi meminta agar program stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah agar bisa secepatnya dieksekusi. Hal itu penting guna mengurangi potensi PHK di dunia kerja.

"Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan, sehingga dirasakan oleh manfaatnya oleh para pelaku usaha," tutur Jokowi.

Baca Juga: Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya