Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK 

Menaker Ida minta PHK sebagai opsi terakhir bagi perusahaan

Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona yang penyebarannya terus meningkat membuat kegiatan ekonomi terdampak. Banyak para pelaku usaha yang terpaksa harus melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawannya atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.  

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Kamis (9/4).

1. Menaker Ida minta perusahaan jadikan PHK sebagai langkah terakhir perusahaan

Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK IDN Times/Kemnaker

Ida meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak COVID-19 saat ini.

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19,” tuturnya.

Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat COVID-19. Diantaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi atau menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu lanjut Menaker Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat. 

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Viral Video Karyawan Histeris, Ramayana Depok Akui Tutup dan PHK

2. Untuk menghindari PHK, Ida telah melakukan dialog dengan asosiasi dan pihak terkait

Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak COVID-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19, " tuturnya.

Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " terangnya.

3. Pemerintah minta perusahaan swasta tak abaikan kewajiban bayarkan THR

Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK Ilustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan swasta untuk menunaikan kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Apalagi, undang-undang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk membayar THR. 

Airlangga menyampaikan pemerintah telah memberikan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Insentif tersebut sebagai stimulus di tengah pandemi virus coronajenis baru atau COVID-19. 

Total Rp405,1 triliun dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 di berbagai sektor guna melawan dampak virus corona. 

Melalui insentif yang telah diberikan saat ini, lanjut Airlangga, pemerintah bakal memperluasnya. Sebelumnya, insentif itu hanya diberikan pada sektor industri pengolahan dalam bentuk pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (COVID-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” tuturnya.

Baca Juga: Banyak PHK Massal Saat Wabah COVID-19, Ini 5 Cara Selamatkan Keuangan

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya