TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Langgar Aturan DMO

Jokowi meminta kebutuhan dalam negeri diprioritaskan

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo memerintahkan perusahaan swasta, BUMN, dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Apabila ada perusahaan yang tidak menjalani hal itu, Jokowi akan memberikan sanksi.

“Bila perlu, tidak cuma tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegas Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Ekspor Dilarang, Pengusaha Kapal Tak Boleh Layani Pengapalan Batu Bara

Baca Juga: Jokowi Minta Kementerian ESDM, BUMN, PLN Cari Solusi Krisis Batu Bara

1. Jokowi minta produsen LNG cari solusi permanen untuk penuhi kebutuhan dalam negeri

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Selain itu, untuk pasokan Liquefied Natural Gas (LNG), Jokowi meminta para produsen, seperti Pertamina maupun perusahaan swasta lainnya, mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

“Saya perintahkan Kementerian ESDM dan kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Jokowi.

2. Jokowi sebut pemenuhan kebutuhan sesuai dengan UUD 1945

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Jokowi, para perusahaan tersebut diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri lantaran sesuai dengan UUD 1945.

“Ini adalah amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Jokowi.

Baca Juga: KADIN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya