TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa yang Dilanggar Malaysia hingga RI Setop Pengiriman TKI?

Pemerintah mendukung penuh keputusan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menjadi narasumber pada Podcast oleh Vokraf secara virtual, Kamis (22/7/2021). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Indonesia sementara ini menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Langkah ini diambil pemerintah karena Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Malaysia kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang telah disepakati pada 1 April 2022.

Apa saja hal yang dilanggar Malaysia?

Baca Juga: RI Setop Pengiriman TKI karena Malaysia Langgar Kesepakatan

Baca Juga: Malaysia Khawatir Relasi dengan RI Terganggu Gegara TKI 

1. Adanya bukti pelanggaran

Kementerian Sosial mengawal kepulangan 183 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi dan Malaysia. (dok. Kemensos)

Meski sudah ada MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar kesepakatan. Sistem itu adalah system maid online, (SMO), yang dikelola langsung Kementerian Dalam Negeri Malaysia, melalui jabatan Imigreseen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida dikutip dari ANTARA, Selasa, (19/7/2022)

Baca Juga: RI Setop Kirim TKI, Malaysia: Masih Ada dari Negara Lain 

2. SMO buat TKI rentan tereksploitasi

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. IDN Times/.istimewa

Ida menegaskakan, SMO sangat merugikan. Posisi TKI menjadi rentan tereksploitasi, lantaran tak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," tambah Ida.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya