Apa yang Dilanggar Malaysia hingga RI Setop Pengiriman TKI?
Pemerintah mendukung penuh keputusan Menaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia sementara ini menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Langkah ini diambil pemerintah karena Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Malaysia kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang telah disepakati pada 1 April 2022.
Apa saja hal yang dilanggar Malaysia?
Baca Juga: RI Setop Pengiriman TKI karena Malaysia Langgar Kesepakatan
Baca Juga: Malaysia Khawatir Relasi dengan RI Terganggu Gegara TKI
1. Adanya bukti pelanggaran
Meski sudah ada MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar kesepakatan. Sistem itu adalah system maid online, (SMO), yang dikelola langsung Kementerian Dalam Negeri Malaysia, melalui jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida dikutip dari ANTARA, Selasa, (19/7/2022)
Baca Juga: RI Setop Kirim TKI, Malaysia: Masih Ada dari Negara Lain