1.119 Orang di Indonesia Berpenghasilan Lebih dari Rp5 Miliar Setahun!
Mereka harus membayar PPh sebesar 35 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya dari 30 persen menjadi 35 persen. Besaran tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang baru ini dituangkan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Salah satu terobosan penting pemerintah dalam UU HPP adalah menjaring pajak orang super kaya dengan kenaikan tarif PPh orang pribadi menjadi 35 persen bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun," cuit akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak (DJP), @DitjenPajakRI.
Pada UU terdahulu, orang super kaya di Indonesia dikenakan tarif pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, yaitu 30 persen.
Baca Juga: Mengenal Pajak Langsung dan Perbedaannya dengan Pajak Tidak Langsung
1. Ada 1.119 crazy rich yang harus bayar pajak dengan tarif 35 persen
Pemerintah meyakini adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan secara signifikan.
"Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2022), mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," cuit DJP.
Diakui pemerintah, saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil bila dilihat dari struktur penerimaan pajak. Untuk PPh orang pribadi karyawan sebesar 24 persen dan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2 persen.
Baca Juga: Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini Hitungannya