Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini Hitungannya

Pajaknya jadi berapa?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bahwa perubahan lapisan tarif penghasilan kena pajak di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) justru memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Dalam UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta per tahun. Jadi, sebelumnya, lapisan penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai Rp60 juta dikenakan tarif 15 persen.

"Kalau kemarin untuk rombongan atau kelompok kelas Rp50 juta sampai Rp60 juta kena pajaknya itu 15 persen. Jadi dengan Undang-undang HPP sebetulnya untuk yang Rp10 juta tambahan tadi, itu tarif pajaknya berkurang dari 15 ke 5 persen," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya

1. Hitungan pajak karyawan bergaji Rp9 juta per bulan

Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini HitungannyaIlustrasi gaji yang didapatkan.(pixabay.com/EmAji)

Suryo mencontohkan bahwa pekerja yang gajinya Rp9 juta per bulan dikenakan PPh 21 sebesar Rp2,7 juta per tahun, lebih kecil dibandingkan aturan lama yang sebesar Rp3,1 juta.

Hitungannya adalah gaji Rp9 juta dikalikan 12 bulan, yaitu Rp108 juta. Kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP Rp54 juta (dengan asumsi belum menikah dan tanpa tanggungan), hasilnya penghasilan kena pajaknya adalah Rp54 juta.

Kemudian, tarif 5 persen dikalikan penghasilan kena pajak Rp54 juta, hasilnya tarif yang dibayar adalah Rp2,7 juta.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Subjek, Objek, dan Cara Menghitungnya

2. Hitungan pajak karyawan bergaji Rp10 juta per bulan

Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini HitungannyaIlustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)

Pekerja yang gajinya Rp10 juta per bulan dikenakan PPh 21 sebesar Rp3,9 juta per tahun, lebih kecil dibandingkan aturan lama yang sebesar Rp4,9 juta. Gaji Rp10 juta dikenakan 2 lapisan tarif, yakni 5 persen dan 15 parsen, membuat tarif akhir yang dibayar lebih kecil.

Hitungannya adalah gaji Rp10 juta dikalikan 12 bulan, yaitu Rp120 juta. Kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP Rp54 juta (dengan asumsi belum menikah dan tanpa tanggungan), hasilnya penghasilan kena pajaknya adalah Rp66 juta.

Kemudian, tarif 5 persen dikalikan penghasilan kena pajak Rp60 juta, hasilnya tarif yang dibayar adalah Rp3 juta untuk lapisan pertama. Berikutnya sisanya Rp6 juta dikalikan 15 persen, tarif yang dibayar adalah Rp900 juta untuk lapisan kedua. Lapisan pertama dan kedua dijumlahkan dan hasilnya adalah Rp3,9 juta, itulah PPh 21 yang harus dibayar.

Baca Juga: Istilah Perpajakan Rumit? Ini Perbedaan PPN dengan PPh

3 PTKP berbeda antara yang belum menikah dan sudah menikah

Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini HitungannyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Penghasilan tidak kena pajak berbeda antara wajib pajak tidak kawin, kawin, dan kawin dengan pasangan juga bekerja. PTKP tidak kawin adalah Rp54 juta, kawin Rp58,5 juta, kawin dan pasangan bekerja Rp108 juta (perhitungan penghasilan digabungkan).

Besaran PTKP pun juga dibedakan berdasarkan jumlah tanggungan si wajib pajak, baik 1 tanggungan, 2 tanggungan maupun 3 tanggungan. Semakin banyak tanggungan maka PTKP-nya makin besar.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya