34 Bandara Internasional Dievaluasi Kemenhub, Ini Rinciannya
Evaluasi mempertimbangkan berbagai faktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi 34 bandar udara (bandara) internasional yang sudah beroperasi atau eksisting, dan terdapat beberapa bandara yang belum beroperasi secara optimal.
"Oleh karena itu sedang dilakukan proses penataan jumlah bandara internasional untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Belum Optimal, AP I Bakal Rampingkan Bandara-Bandara Internasional
Baca Juga: Menhub Mau Bandara VVIP IKN Bisa Beroperasi 17 Agustus 2024
1. Libatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan sejumlah faktor
Evaluasi terhadap 34 bandara bertaraf internasional dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Penetapan Bandara Internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri dan kargo internasional serta pemerataan Indonesia Barat dan Timur," ujarnya.
Baca Juga: 9 Potret Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati, Sepi Banget!