Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) untuk tahun pajak 2023 kepada otoritas pajak.
Selain itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, dan seluruh jajaran menteri telah memenuhi kewajiban melaporkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Hari ini presiden dan wapres telah melakukan kewajiban tersebut dan tadi disampaikan dalam bentuk penyerahan elektronik,” kata Sri Mulyani di Kompleks Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Mudah dan Lengkap
1. Masyarakat diingatkan segera lapor SPT maksimal 31 Maret 2024
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) untuk tahun pajak 2023. (YouTube/Sekretariat Presiden) Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan hukum, batas waktu terakhir untuk mengirimkan SPT untuk tahun pajak 2023 pada 31 Maret 2024.
Dia mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas ambang batas pajak, yaitu di atas Rp54 juta per tahun, untuk mengisi SPT mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak, di atas Rp54 juta per tahun, mereka diharapkan untuk isi SPT 2023-nya,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
2. Ada 9,6 wajib pajak yang sampaikan SPT tahun 2023
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) untuk tahun pajak 2023. (YouTube/Sekretariat Presiden) Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menyebut, jumlah SPT yang telah diterima hingga Kamis (21/3/2024) malam mencapai 9.601.041 wajib pajak. Jumlah ini meningkat sebesar 7,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada 2023, sebanyak 7.792.609 orang telah mengirimkan SPT melalui e-Filling, sedangkan jumlahnya meningkat menjadi 8.409.804 orang pada tahun ini.
Kemudian, yang menggunakan e-form sebanyak 885.914 orang pada tahun ini, meningkat dari 860.430 orang pada tahun sebelumnya. Hanya ada 10 orang yang menggunakan e-SPT, sementara 224.313 orang melakukan pengisian manual.
“Dengan demikian, 9,6 juta (wajib pajak) sudah sampaikan SPT sampai dengan 21 Maret 2024 jam 23 tadi malam,” tuturnya.