Aset Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024
Aset DJS kesehatan tembus Rp56,51 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjamin tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik sampai akhir 2024. Hal itu ditopang oleh aset bersih dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang masih positif.
Aset bersih DJS kesehatan per 31 Desember 2022 telah sesuai ketentuan, yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Hal itu berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan sudah dilakukan hitung-hitungan bahwa aset BPJS Kesehatan hingga 2023 masih aman. Jadi, tidak diperlukan kenaikan iuran tahun ini.
"Di tahun 2024 kita lakukan kajian juga 2024 juga tetap masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Jadi, ini sesuai dengan amanah dari Presiden juga untuk sampai tahun 2024 maka tidak perlu ada kenaikan iuran," kata dia dalam paparan publik laporan keuangan BPJS Kesehatan 2022, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya
Baca Juga: Call BPJS Kesehatan 165, Bisa Dihubungi jika Ada Kendala
1. Aset bersih DJS tembus Rp56,51 triliun pada 2022
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, aset DJS masih defisit Rp5,69 triliun pada 2020. Kemudian, BPJS Kesehatan berhasil mencatatkan surplus dengan aset bersih Rp38,76 triliun pada 2021, dan menjadi Rp56,51 triliun pada 2022.
"Nah apakah BPJS sehat sekarang? Sehat ya, apakah sangat berlebihan, ini kegemukan? Tidak, apakah kurusan? Tidak. Jadi sekarang sehat ya bugar, kenapa? Karena kondisi keuangan DJS per 31 Desember 2022 itu telah sesuai dengan ketentuan, yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan," ujarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, dalam pasal 37 ayat 1, dikatakan bahwa kesehatan keuangan diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan.
Baca Juga: Syarat Baru Buat SIM, Harus Punya BPJS dan Sertifikat Mengemudi