Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya

Gak semua kecelakaan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata bisa digunakan ketika pesertanya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pemengaruh kesehatan di Twitter dengan akun @blogdokter.

"Tahukah Anda? BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tulisnya di Twitter, dikutip Jumat (14/7/2023).

Klaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan selama korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen manapun.

Syarat lainnya adalah kecelakaan yang terjadi pada peserta termasuk kecelakaan tunggal. Oleh karena itu, dibutuhkan surat keterangan dari polisi untuk membuktikan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut ulasannya:

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

1. Kecelakaan kerja

Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya"kecelakaan kerja" terkocak (reddit.com/NinjaCatPurr)

Kecelakaan kerja menjadi jenis kecelakaan yang tidak bisa diklaim pengobatannya menggunakan BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi ketika seseorang tengah menjalankan pekerjaannya.

Contohnya, kecelakaan yang terjadi saat seseorang tengah melakukan perjalanan dinas atau kecelakaan saat menuju tempat kerja.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini KetentuannyaIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

BPJS Kesehatan juga tidak bisa digunakan untuk mengklaim pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian.

Kelalaian tersebut seperti mengantuk ketika tengah berkendara atau menyeberang tidak pada tempatnya atau bisa juga karena menerobos lampu lalu lintas.

Baca Juga: 3 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Online

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini KetentuannyaIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jenis kecelakaan berikutnya yang pengobatannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas ganda.

Kecelakaan tersebut biasanya terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Selain itu, kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya