TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Sejarah Pajak di Dunia dan Indonesia

Ditemukan sejak Mesir kuno

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pajak sedang jadi perbincangan hangat akhir-akhir ini, mencuat akibat kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Tapi, tahukah kamu bagaimana sejarah lahirnya pajak?

Hingga hari ini, setidaknya kita mengenal banyak jenis pajak termasuk pajak penjualan, pajak cukai, dan pajak properti. Sejak kapan semuanya bermula?

1. Sekitar 5.000 tahun lalu

pixabay.com/AtsyBee

Dilansir Tax Foundation, sekitar 5.000 tahun yang lalu, kita melihat catatan pertama perpajakan di Mesir kuno, di mana Firaun memungut pajak yang setara dengan 20 persen dari seluruh hasil panen gandum.

"Pada saat itu, Mesir belum memiliki uang kertas, sehingga biji-bijian mewakili simpanan nilai yang dapat dengan mudah dikumpulkan, diperdagangkan, dan didistribusikan kembali ke seluruh masyarakat," tulis Tax Foundation.

Seperti halnya banyak inovasi modern, orang-orang Yunani bertanggung jawab untuk mengambil ide perpajakan dan menyebarkannya ke seluruh dunia, seiring dengan perluasan wilayah dan perkembangan peradaban mereka.

2. Awal mula pajak yang kita kenal

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian jenis pajak dan asal usulnya:

Pajak Penjualan

Romawi Kuno menerapkan pajak penjualan. Julius Caesar adalah orang pertama yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap sebesar 1 persen yang diterapkan di seluruh Kekaisaran. Di bawah pemerintahan Kaisar Augustus, pajak penjualan adalah 4 persen, mendekati tarif yang kita lihat saat ini di banyak pajak penjualan negara bagian AS.

Pajak Penghasilan

Kaisar Romawi Kuno, Augustus mengubah sistem pajak pada akhir abad ke-1 SM. Pengumpulan awalnya dilakukan melalui "petani pajak" yang mengumpulkan pajak dari wilayah masing-masing berdasarkan penilaian wilayah secara keseluruhan dan menyerahkannya kepada pemerintah.

Sistem tersebut sulit untuk dilanjutkan, dan Augustus beralih ke sistem perpajakan langsung yang menyerupai pajak penghasilan. Sistem ini dimulai sebagai pajak langsung atas kekayaan individu, tetapi ketika jelas bahwa sistem ini juga sulit untuk dilaksanakan, pajak penghasilan menggantikan pengumpulan pajak tersebut.

Pajak Properti

Pada zaman kuno, pajak properti dipungut di Mesir, Persia, dan China. Awalnya, pajak ini didasarkan pada nilai produksi tanah atau seberapa banyak hasil yang diharapkan dari tanah tersebut, dan oleh karena itu biasanya dibayarkan oleh para petani.

Pajak properti berlanjut di Eropa Abad Pertengahan di bawah pemerintahan William sang Penakluk di Inggris. Yang terkenal, Lady Godiva menunggang kuda di jalanan dalam keadaan telanjang sebagai bentuk protes atas pajak properti yang harus dibayar suaminya.

Pajak Warisan

Pajak warisan berasal dari Kekaisaran Romawi dan mendanai pensiun para veteran yang dikenakan sebesar 5 persen dari properti yang diwariskan. Pajak warisan yang kita kenal saat ini berevolusi dari keringanan, pembayaran yang dilakukan pada Abad Pertengahan kepada penguasa feodal ketika sebuah wilayah kekuasaan dialihkan kepada ahli waris saat kematian.

Tarif

Tarif telah ada sejak tahun 3000-an sebelum Masehi untuk perdagangan logam dan wol antara kota kuno Kanesh di Anatolia (Turki modern) dan Asyur (Irak modern). Kekaisaran Romawi juga memungut pajak, baik untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam kekaisaran maupun yang diimpor dari luar.

Barang-barang asing dikenakan pajak lima hingga 25 kali lipat dari tarif perdagangan internal. Sepanjang sejarah, tarif telah dipungut untuk mengontrol perdagangan barang-barang tertentu seperti wol, kulit, mentega, keju, dan banyak lagi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya