TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Pakai Subsidi Rp7 Juta

Berminat?

Ilustrasi motor listrik (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan pedoman untuk pelaksanaan program subsidi konversi motor listrik dengan besaran subsidi Rp7 juta per unit kendaraan.

Pedoman tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Kita secara kebijakan, secara peraturan, secara kewenangan sudah sah dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 3 ini untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam kegiatan sosialisasi melalui saluran YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Disubsidi

Baca Juga: Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk

1. Masyarakat bisa daftar ke website Kementerian ESDM

unsplash.com/@Shuttergames

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik dapat melakukan pendaftaran melalui situs web milik Kementerian ESDM.

"Dapat diakses di website Kementerian ESDM melalui website ebtke.esdm.go.id/konversi," kata dia.

Masyarakat diharapkan dapat dimudahkan dalam mengurus konversi motor BBM menjadi motor listrik dengan menggunakan platform digital.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik demi Daya Tarik, Efektifkah?

2. Tahap pendaftaran konversi motor listrik

ilustrasi registrasi kartu (unsplash.com/Jonas Leupe)

Proses konversi motor listrik sendiri terdiri dari sejumlah tahap. Pertama, pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.

Setelah mendapatkan akses, pemohon dapat mengisi data-data terkait identitas diri sesuai KTP, termasuk mengisi alamat, jenis motor yang akan dikonversi, dan lain sebagainya.

Bengkel konversi, selanjutnya melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan, yakni kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka.

Lalu, dilakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi yang dikurangi Rp7 juta sebagai bantuan subsidi.

"Jadi misalnya biaya konversinya Rp15 juta, biaya yang dibayarkan saat datang ke bengkel adalah Rp15 juta dikurangi Rp7 juta berarti cukup membayar Rp8 juta," sebutnya.

Sebelum dilakukan proses konversi, pemohon terlebih dahulu mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya