Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Pakai Subsidi Rp7 Juta
Berminat?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan pedoman untuk pelaksanaan program subsidi konversi motor listrik dengan besaran subsidi Rp7 juta per unit kendaraan.
Pedoman tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Kita secara kebijakan, secara peraturan, secara kewenangan sudah sah dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 3 ini untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam kegiatan sosialisasi melalui saluran YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Disubsidi
Baca Juga: Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk
1. Masyarakat bisa daftar ke website Kementerian ESDM
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik dapat melakukan pendaftaran melalui situs web milik Kementerian ESDM.
"Dapat diakses di website Kementerian ESDM melalui website ebtke.esdm.go.id/konversi," kata dia.
Masyarakat diharapkan dapat dimudahkan dalam mengurus konversi motor BBM menjadi motor listrik dengan menggunakan platform digital.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik demi Daya Tarik, Efektifkah?