TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKN Sudah Petakan 121.626 PNS yang Akan Dipindahkan ke IKN

Untuk menjaring PNS yang potensial kerja di IKN

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers persiapan pengelolaan manajemen ASN menuju Ibu Kota Nusantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/3/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penilaian kompetensi terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto telah menerima data dari pusat penilaian kompetensi terkait pemetaan penilaian potensi dan kompetensi ASN.

Data tersebut mencantumkan target jumlah ASN pusat yang akan dinilai potensi dan kompetensinya. Pada 2022, targetnya adalah 20.000 PNS, 2023 sejumlah 60.000 PNS, dan 2024 sejumlah 40.000 PNS.

“Kemudian capaiannya untuk tahun 2022 itu sudah dilakukan pemetaan penilaian potensi dan kompetensi itu sebanyak 22.436 PNS, yang kedua tahun 2023 itu kurang lebih 96.760 PNS, kemudian tahun 2024 sampai dengan Februari ini, karena ini masih berlangsung itu sejumlah 2.430 PNS,” kata dia dalam konferensi pers persiapan pengelolaan manajemen ASN menuju Ibu Kota Nusantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Prabowo Subianto Tinjau Persiapan Pagelaran HUT RI di IKN

1. Pemetaan untuk mendapatkan ASN sesuai kebutuhan di IKN

Ilustrasi. PNS/ASN (IDN Times/Daruwaskita)

Haryomo menegaskan, upaya penilaian potensi kompetensi ASN merupakan prioritas nasional bagi BKN. Hal itu dilakukan karena BKN mempersiapkan data yang diperlukan untuk mengetahui ASN yang memiliki potensi dan kompetensi sesuai untuk dipindahkan ke IKN.

Proses tersebut akan terus berlangsung hingga kebutuhan pegawai di IKN terpenuhi. BKN berharap ASN yang dipindahkan ke IKN adalah individu bertalenta dan memiliki keterampilan sesuai tuntutan tugas dan tanggung jawab di ibu kota baru tersebut. 

“Tentu kita inginnya mereka yang pindah itu betul-betul yang mempunyai talenta-talenta yang diperlukan,” tuturnya.

Baca Juga: BKN Mutasi 55 PNS ke IKN Nusantara, Jadi Pegawai Otorita

2. BKN bertanggung jawab menyusun kebutuhan ASN yang pindah ke IKN

Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

BKN mengarahkan unit organisasi, terutama yang akan dipindahkan ke IKN, untuk menyusun peta jabatan guna mengidentifikasi prioritas jabatan yang perlu dipindahkan. BKN juga bertanggung jawab menyusun kebutuhan ASN ke depan sesuai dengan peta jabatan yang disusun masing-masing instansi.

Selain itu, BKN akan menyusun kebutuhan ASN melalui SEASN untuk memastikan penempatan yang tepat di IKN.

BKN berkoordinasi dengan kelompok kerja kelembagaan dan ASN untuk memproses data pemindahan ASN ke IKN, termasuk sinkronisasi dan pengolahan data kepegawaian serta pembuatan laporan dan dashboard monitoring.

“Kita tahu bahwasannya pemindahan itu dilakukan secara bertahap. Sehingga data yang ada di BKN itu sangat diperlukan untuk mengambil kebijakan berapa yang akan dipindah untuk tahap pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Rumah Menteri Kecil, Bos IKN Buka Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya