TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos Lippo Karawaci John Riady Bakal Dipanggil DPR soal Meikarta

Dijadwalkan pertengahan Maret

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR RI akan memanggil CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady pada pertengahan Maret 2023, buntut dari kasus pembangunan apartemen Meikarta oleh anak perusahaannya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Pemanggilan tersebut diputuskan sesuai hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Komisi VI DPR RI bersama pihak Lippo Karawaci, Lippo Cikarang dan MSU.

"Memang sesuai hasil rapat RDPU kita Komisi VI dengan pihak Lippo, yaitu Lippo Karawaci Tbk dan juga Lippo Cikarang Tbk yang diwakili Pak Ketut dan juga pihak MSU yang diwakili Pak Indra, dalam kesimpulan rapat memang Komisi VI berencana akan memanggil yang namanya John Riady, yakni CEO Lippo Karawaci Tbk," kata Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kepada IDN Times, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Soroti Kasus Meikarta, Mau Bikin Skema Penjaminan

Baca Juga: Meikarta Buka Suara Usai Didemo Konsumen: Penyerahan Unit Bertahap

1. Pemanggilan dilakukan setelah reses

CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady di World Economic Forum, Davos, Swiss. (Twitter/@johnriady)

Andre menjelaskan bahwa Komisi VI DPR RI baru bisa memanggil Bos Lippo Karawaci pada pertengahan Maret nanti, karena dalam beberapa waktu ke depan DPR RI akan memasuki masa reses.

"(Pemanggilan) sekitar pertengahan bulan Maret di saat masa sidang berikutnya karena dalam beberapa hari ke depan DPR akan reses. Jadi setelah reses selesai pertengahan Maret kita akan panggil saudara John Riady," tambahnya.

Baca Juga: Soal Suap Meikarta, Sekda Jabar Disebut Terima Duit Lippo

2. DPR minta pengembang Meikarta perlakukan konsumen dengan baik

Berdasarkan catatan RDPU Komisi VI DPR RI dengan pihak Lippo, disebutkan bahwa Komisi VI DPR RI mendesak Lippo Cikarang dan MSU sebagai penanggung jawab proyek Meikarta untuk memperlakukan konsumen sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Lippo Cikarang telah menyampaikan permohonan untuk mencabut tuntutan hukum kepada Masyarakat Perkumpulan Komunitas Konsumen Meikarta (Aep Mulyana dkk) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai surat No. 016/C&P-2023/114.02/V-Y tanggal 13 Februari 2023 oleh kantor pengacara Chongson & Partners.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya