Pemerintah Soroti Kasus Meikarta, Mau Bikin Skema Penjaminan

Untuk beri kepastian ke masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan skema penjaminan di sektor properti, salah satu bentuknya adalah completion guarantee (jaminan penyelesaian).

Direktur Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna dalam konteks tersebut menyoroti kasus properti Meikarta. Pada kasus ini, konsumen Meikarta menuntut haknya karena properti yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Belakangan pihak Meikarta menuntut balik para konsumennya.

"Nanti dengan Pak Rio (Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu) ada skema penjaminan. Tadi kita bicara bagaimana yang Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik," katanya dalam acara Penandatanganan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Meikarta Buka Suara Usai Didemo Konsumen: Penyerahan Unit Bertahap

1. Skema penjaminan bakal beri kepastian masyarakat

Pemerintah Soroti Kasus Meikarta, Mau Bikin Skema PenjaminanIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Herry menjelaskan bahwa dengan adanya penjaminan maka masyarakat mempunyai kepastian saat mereka mencicil rumah, misalnya saja ketika menghadapi situasi seperti yang terjadi pada Meikarta.

"Even rumahnya belum selesai ada kepastian completion guarantee dan sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi

2. Meikarta gugat konsumen bayar Rp56,1 miliar

Pemerintah Soroti Kasus Meikarta, Mau Bikin Skema PenjaminanIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Seperti diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menggugat 18 konsumennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Gugatan didaftarkan pada 26 Desember 2022.

PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 konsumen untuk membayar ganti rugi senilai Rp56,1 miliar. PT MSU meminta majelis hakim mengabulkan petitum yang diajukan, yakni menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian sebagai berikut:
 
1. Kerugian materiil akibat rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp.44.100.000.000
2. Kerugian imateriil akibat perbuatan melawan hukum oleh para tergugat yaitu nilainya tidak kurang dari Rp.12.000.000.000

Baca Juga: Di Sidang Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bantah Terima Suap

3. Penjelasan perusahaan soal didemo konsumen

Pemerintah Soroti Kasus Meikarta, Mau Bikin Skema Penjaminan(Proyek pembangunan Meikarta di Cikarang) IDN Times/Santi Dewi

PT Lippo Cikarang Tbk yang membawahi proyek Meikarta sebelumnya buka suara usai didemo konsumennya. Penjelasan tersebut disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ditandatangani oleh Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk, Veronika Sitepu.

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap ('inkracht van gewijsde') pada tanggal 26 Juli 2021 (“Putusan Homologasi”)," ujar Veronika dikutip dari laman Keterbukaaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (12/12/2022).

Veronika mengklaim, PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Dia menyebut, penyerahan unit akan diberikan secara bertahap.

"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," ucap dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya