Bos PPATK Sambangi Kemenkeu, Ini Penjelasannya soal Rp300 Triliun
Bukan soal korupsi dan TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana hari ini mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat. Ivan datang untuk membahas mengenai isu transaksi keuangan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Jadi hari ini saya sebagai Kepala PPATK datang ke Kemenkeu untuk berdiskusi. Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin dari PPATK karena kami kolaborasi, sinergitas, koordinasi sudah sering dilakukan," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: PPATK Bakal Buka-bukaan Data Rp300 Triliun ke Sri Mulyani
Baca Juga: PPATK Update Laporan Dugaan Pencucian Uang 2009-2023 ke Kemenkeu
1. Dana Rp300 triliun bukan soal korupsi di Kemenkeu
Ivan menerangkan, PPATK bersama Kemenkeu hari ini fokus mendiskusikan terkait dengan transaksi Rp300 triliun. Pertama, dia menggarisbawahi, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kata dia, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, cukai maupun perpajakan, oleh PPATK disampaikan kepada Kemenkeu. Dalam hal ini, nilainya mencapai Rp300 triliun. Jadi, itu bukan tentang adanya abuse of power ataupun korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Itu lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal, di mana PPATK berkewajiban menyampaikan hasil analisisnya kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
"Saya pikir sudah clear di situ ya, ini bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Ini lebih karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya.
Baca Juga: Luruskan Mahfud MD, Sri Mulyani Pastikan Laporan PPATK Ditindaklanjuti