TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BRI Buka Suara Sertifikat Nasabah Hilang usai Digadaikan

BRI lakukan penanganan

Ilustrasi BRI (Dok. bri.co.id)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait pria bernama Wahyu Mursito Adi (51) yang mengaku kehilangan sertifikat rumah setelah menggadaikannya ke salah satu bank milik pemerintah.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Kalimalang Moch. Syarif Budiman menjelaskan, BRI sedang menangani kasus kehilangan sertifikat rumah yang digadaikan ke bank tersebut.

“BRI saat ini telah menangani kejadian tersebut dengan melakukan pengecekan proses pelunasan atas kewajiban milik nasabah kepada BRI,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama Wahyu Mursito Adi, yang merupakan nasabah BRI di Unit Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Baca Juga: BRI-BNI Fix Divestasi Saham di BSI? Ini Jawaban Erick Thohir

1. BRI hormati langkah hukum yang diambil nasabah

Kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) di Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dia menyatakan bahwa BRI menghargai langkah hukum yang diambil oleh nasabah melalui Polres Metro Jakarta Timur. Mereka juga menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan kasus tersebut melalui saluran hukum yang berlaku.

Menurutnya, BRI berkomitmen untuk menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip perbankan yang hati-hati dalam semua aspek operasionalnya.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” tambahnya.

2. Wahyu layangkan gugatan ke PN Jaktim dan laporan ke Polres Jaktim

Yoga Gumilar menunjukkan bukti-bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Diberitakan sebelumnya, Wahyu yang merupakan warga Harapan Indah Kota Bekasi itu diketahui sudah melunasi utang ke bank. Namun, sertifikat rumah yang dia jadikan agunan malah tidak jelas keberadaannya.

Kuasa Hukum Wahyu, Yoga Gumilar, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur buntut hilangnya sertifikat rumah kliennya.

"Yang pertama melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lalu yang kedua kami menindaklanjuti laporan ke pihak kepolisian yang diajukan klien kami di Polres Jakarta Timur terkait tindakan penggelapan," kata Yoga, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Pria di Bekasi Kehilangan Sertifikat Rumah Usai Digadaikan ke Bank

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya