TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Menghitung Besaran THR, Termasuk Buruh Harian Lepas

Berapa THR yang bakal kamu terima?

Gambar ilustrasi THR (IDN Times)

Intinya Sih...

  • Pekerja PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan berdasarkan jenis perjanjian kerja.

Pertama, Ida mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal itu berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Didenda 5 Persen

1. THR untuk PKWT dan PKWTT dibayar proporsional jika belum setahun kerja

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida menjelaskan, bagi pegawai PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya baru 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mereka akan mendapatkan THR secara proporsional. Artinya, jumlah THR mereka akan disesuaikan dengan lama masa kerja mereka.

“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR satu bulan upah,” ujarnya.

Perhitungannya: masa kerja dibagi 12, kemudian dikali 1 bulan upah. Misalnya, gaji kamu Rp6,5 juta per bulan dan baru bekerja selama 3 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

3 : 12 = 0,25
0,25 x 6.500.000 = 1.625.000

Baca Juga: Catat! Ojol Berhak Dapat THR Lebaran

2. Ketentuan besaran THR untuk pekerja harian lepas

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida menjelaskan, dalam perhitungan THR, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah satu bulan. Namun, ada pengecualian bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” ujar Ida.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya