Cara Menghitung Besaran THR, Termasuk Buruh Harian Lepas
Berapa THR yang bakal kamu terima?
Intinya Sih...
- Pekerja PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan berdasarkan jenis perjanjian kerja.
Pertama, Ida mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal itu berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Didenda 5 Persen