Cegah PHK, Menaker Usul Gaji Manajer dan Direktur Dikurangi
PHK harus jadi pilihan terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar perusahaan menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir dalam situasi sulit. Terlebih dahulu, perusahaan diminta mencoba alternatif lain.
Kemnaker mendorong alternatif pencegahan PHK dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
"Terkait dengan upaya kita mencegah pemutusan hubungan kerja ini meskipun ini berupa surat edaran yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2004, saya kira Kadin (pengusaha) ini mesti sangat paham dengan surat edaran pada waktu itu, Surat Edaran Nomor 907 yang dikeluarkan tahun 2004," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Kemnaker Catat 10 Ribu Orang Kena PHK per September 2022
Baca Juga: Pemerintah Bilang Industri Tekstil-Sepatu Bergeliat, Kok PHK Massal?
1. Beberapa alternatif yang didorong sebelum lakukan PHK
Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker memandang pekerja atau buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tapi juga sekaligus merupakan aset yang dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha.
Oleh karena itu hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
Namun apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja harus menjadi upaya terakhir, setelah dilakukan upaya, yang salah satunya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.
"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur," sebut Ida.
Alternatif lainnya, yakni mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
"Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," ujar Ida.
Editor’s picks
Baca Juga: Daftar Raksasa Teknologi yang Melakukan PHK Massal