TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek! Ini Jadwal Cuti Bersama buat PNS di 2024

Tak potong cuti tahunan

Ilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menetapkan aturan terkait waktu cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.

Hal itu diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, yang memuat informasi terkait tanggal atau periode cuti bersama yang diberikan kepada ASN.

Baca Juga: OJK Incar PNS Miliki Dana Jumbo untuk Investasi di Pasar Modal

1. Jadwal cuti bersama ASN di 2024

Ilustrasi ASN Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jokowi menetapkan cuti bersama ASN 2024 sebagai berikut:

  • Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) - Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) - Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
  • Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) - Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) - Cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) - Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) - Cuti bersama Hari Raya Natal

2. Cuti bersama tidak memangkas jatah cuti tahunan

IDN Times/Rochmanudin

Diatur dalam Kepres 7/2024 cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh ASN. Artinya, kendati ada cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tetap utuh dan tidak berkurang.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi Kepres 7/2024.

Baca Juga: Menkeu Rogoh Kocek Rp260,9 Triliun Bayar Gaji PNS pada 2023 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya