Cek! Ini Jadwal Cuti Bersama buat PNS di 2024
Tak potong cuti tahunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menetapkan aturan terkait waktu cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.
Hal itu diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, yang memuat informasi terkait tanggal atau periode cuti bersama yang diberikan kepada ASN.
Baca Juga: OJK Incar PNS Miliki Dana Jumbo untuk Investasi di Pasar Modal
1. Jadwal cuti bersama ASN di 2024
Jokowi menetapkan cuti bersama ASN 2024 sebagai berikut:
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) - Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) - Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) - Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) - Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) - Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) - Cuti bersama Hari Raya Natal
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya