Cek! Ini Tarif Baru Tol Cimanggis-Cibitung Mulai 18 Agustus
Penyesuaian terhadap dua ruas tol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Cimanggis-Cibitung mulai 18 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 856/KPTS/M/2023 tertanggal 31 Juli 2023.
Kepmen tersebut tentang Penyesuaian Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A (On/Off Ramp Jatikarya-Simpang Susun Cikeas).
"Maka akan diberlakukan tarif baru mulai tanggal 18 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB pada kedua segmen jalan tol," tulis manajemen dalam akun Instagram @cct.co.id.
Baca Juga: Tol Cijago Seksi 3 Ditargetkan Kelar Januari 2023
1. Rincian ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif
Penyesuaian tarif Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 atau dari batas Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Cijago (Cimanggis) sampai Gerbang Tol Jatikarya dan sebaliknya sepanjang 2,7 km.
Pemberlakuan tarif tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A atau dari batas Gerbang Tol Jatikarya sampai Gerbang Tol Nagrak sepanjang 3,83 km.
"Namun karena Gerbang Tol Jatikarya tidak dapat mengakses ke arah Nagrak dan sebaliknya, maka tarif di Gerbang Tol Nagrak merupakan tarif dari batas Jalan Tol Jagorawi (Cimanggis) atau Jalan Tol Cijago sampai dengan Gerbang Tol Nagrak dan sebaliknya sepanjang 6,53 km," tulis manajemen.
Baca Juga: Mantap! Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2 Tersambung Penuh di 2023