TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Rekening! Gaji ke-13 Cair Hari Ini

8,76 juta ASN dan pensiunan ASN terima gaji ke-13

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 mulai cair hari ini, Jumat 1 Juli 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya TNI, Polri dan Pensiunan ASN. Gaji ke-13 diberikan kepada 8,76 juta ASN dan pensiunan ASN.

Aparatur negara pusat, termasuk TNI dan Polri di dalamnya yang menerima gaji ke-13 berjumlah 1,79 juta pegawai. Sedang aparatur negara daerah berjumlah 3,65 juta pegawai. Kemudian ada pensiunan ASN berjumlah 3,32 juta orang.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair ke 8,7 Juta ASN dan Pensiunan, Ini Rinciannya 

Baca Juga: Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya

1. Total gaji ke-13 yang ditransfer berjumlah Rp35,5 triliun

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyebutkan gaji ke-13 disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN di kementerian/lembaga pusat, ASN TNI dan Polri.

"Berapa jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022? yaitu untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, total gaji ke-13 ini adalah Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat, TNI dan Polri," katanya dalam konferensi pers virtua pada 28 Juni 2022.

Sedangkan untuk ASN daerah, anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing

"Anggaran untuk gaji ke-13 juga berasal dari pos bendahara umum negara atau BUN sebesar Rp9 triliun untuk para pensiunan," sambungnya.

2. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan jangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair ke 8,7 Juta ASN dan Pensiunan, Ini Rinciannya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya