Central Park Mall Dijual Rp4,5 Triliun, Ini Alasannya
Dibeli oleh PT CPM Assets Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Central Park Mall dijual oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Sebanyak 85 persen kepemilikannya dibeli oleh PT CPM Assets Indonesia dengan nilai sebesar Rp4,53 triliun.
Sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), APLN telah menjual 149 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit-unit satuan rumah susun milik perseroan dalam Central Park, berlokasi di Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kav 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,
Penandatanganan akta jual beli oleh APLN dan CPM dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (AJB Tanah) pada 22 September 2022.
"Nilai transaksi penjualan SHMSRS sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp4.531.575.000.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tulis perusahaan dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Bisnis Properti Terdampak COVID-19, Agung Podomoro Terapkan Efesiensi
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Presdir PT Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK!
1. APLN terbitkan saham baru
Perseroan telah melakukan penyertaan saham baru yang diterbitkan oleh CPM Indonesia yang mewakili 28,58 persen dari seluruh saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh dalam CPM. Itu dilakukan pada 23 September 2022.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat, yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan Surat Keputusan No AHU-0068757.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 September 2022, dan telah diberitahukan kepada Kemenkumham dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0058152 tanggal 23 September 2022.
Editor’s picks
Baca Juga: Drama “Grand Corruption” : DPRD DKI vs. Agung Podomoro Land yang Berujung di KPK