Diskon Tarif Tol Jakarta-Semarang Berlaku Hari Ini
Potongan tarif 10 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Operator Jalan Tol Trans Jawa memberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen untuk perjalanan menerus dari Jakarta ke Semarang dan sebaliknya pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Potongan tarif berlaku dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik.
Potongan tarif juga berlaku dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada saat arus balik.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pemberlakuan potongan tarif tol sebesar 10 persen merupakan bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, serta untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas.
"Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan pada satu tanggal tertentu, terutama yang telah diprediksi menjadi puncak arus mudik dan arus balik periode libur Nataru 2023/2023 serta dalam rangka menjaga kecepatan rata-rata dari Jakarta menuju Semarang sekitar 70 km/jam atau dengan menempuh waktu sekitar kurang dari 6 jam jika tanpa berhenti,” kata Lisye dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Menhub Evalusi Pelaksanaan Arus Mudik Tol Jakarta-Semarang
1. Diskon berlaku selama 3 hari
Lisye menjelaskan, potongan tarif tol 10 persen hanya berlaku untuk perjalanan menerus, bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.
Dia menerangkan, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Potongan tarif 10 persen berlaku selama 3 hari yaitu pada arus mudik Natal (21 Desember 2023), arus balik Natal (28 Desember 2023) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2024).
"Untuk jam pemberlakuan potongan tarif, yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan” sebut Lisye.