Gaduh soal THR Buat Ojol dan Kurir, Ini yang Sebaiknya Dilakukan
Perlu ada rumusan besaran THR jika jadi kebijakan resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak melihat keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojol dan kurir, sebagai sebuah imbauan.
Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan praktik umum yang telah dilakukan oleh sebagian besar pengusaha, termasuk di sektor informal.
“Kita lihat itu sebagai imbauan. Dan hal itu pada umumnya sudah dilakukan oleh semua pengusaha, termasuk di sektor informal,” kata Payaman kepada IDN Times, Rabu (27/3/2024).
1. Perlu rumusan besaran THR ojol jika jadi kebijakan resmi
Namun, jika kebijakan tersebut dimaksudkan untuk dijadikan aturan resmi, Payaman menekankan perlunya merumuskan landasan yang jelas untuk menetapkan besaran THR.
Contohnya, besaran THR bisa ditetapkan sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilan selama enam bulan terakhir. Dia menyarankan agar rumusan tersebut segera disusun agar dapat diberlakukan secara resmi mulai 2025.
“Misalnya minimum satu bulan UMP, atau rata-rata penghasilannya selama 6 bulan terakhir. Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025,” sebutnya.