TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugat Hasil PKPU Garuda Indonesia, 2 Kreditur Ajukan Kasasi

Permohonan kasasi tak pengaruhi operasional Garuda

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Dua lessor atau kreditur PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengajukan permohonan kasasi atas putusan homologasi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pada 11 Juli 2022, Perseroan telah menerima 2 surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," bunyi laporan informasi yang ditandatangani Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Garuda Indonesia Menang PKPU, Erick: Datang di Momen yang Tepat

Baca Juga: Deretan Eks Dirut Garuda Indonesia yang Tersandung Kasus Hukum

1. Rincian surat pemberitahuan kasasi

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Surat pemberitahuan yang dimaksud, yakni Surat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2022 No. W10.U1.3023.HT.03.VII.2022.03.Kas.IY perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Akta No. 60 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian Surat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2022 No. W10.U1.3030.HT.03.VII.2022.03.Kas.IY perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Akta No. 61 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst

2. Pihak yang melakukan permohonan kasasi

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Permohonan kasasi diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

"Masing-masing sebagai pemohon kasasi, telah menetapkan permohonan kasasi terhadap perseroan, sebagai termohon kasasi, atas Putusan Homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian Perseroan dengan para kreditornya," demikian disampaikan dalam laporan informasi Garuda Indonesia.

Baca Juga: Menang PKPU, Garuda Indonesia Bakal Dapat Suntikkan Rp7,5 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya