Indonesia Mau Hapus Pajak Impor Mobil Listrik di 2023
Cuma buat calon investor untuk pengenalan pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menghapus pajak impor mobil listrik (electric vehicle/EV) mulai 2023. Insentif tersebut bertujuan untuk menggaet investor EV agar mau berinvestasi di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, tarif bea masuk (BM) nol persen untuk impor mobil listrik dalam bentuk utuh (completely built up/CBU), hanya berlaku buat calon investor yang sudah memberi kepastian untuk berinvestasi di Indonesia.
"Itu kami masih (dalam pembahasan). Hanya kami berikan kepada calon investor," kata Agus ditemui di JIEXPO, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Mobil Listrik Datang, Gimana Nasib Mobil Bekas?
1. Pemerintah masih godok skema yang cocok diterapkan
Pemerintah, kata Agus, masih menghitung formulasi insentif terkait bea masuk impor CBU. Sejauh ini ada dua opsi yang dipertimbangkan, yakni berbasis investasi atau produksi. Tak menutup kemungkinan, keduanya dikombinasikan.
Berkaca pada Thailand, menggunakan basis produksi. Jadi, setiap satu unit mobil yang diproduksi oleh perusahaan, maka mendapatkan satu izin importasi dengan insentif.
"Dan ada penjadwalannya pada 2025 itu akan naik (untuk mendapatkan) satu insentif, dia harus memproduksi 1,5 mobil," ujar Agus.
Program insentif tersebut, di negara-negara lain berlaku sampai 2025. Sedangkan di Indonesia rencananya akan sampai 2026.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik