Indonesia Setop Ekspor Gas Mulai 2036
Dorong pemanfaatan untuk rumah tangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan akan menyetop ekspor gas bumi mulai 2036. Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengatakan 100 persen gas bumi yang dihasilkan di tanah air ditujukan untuk kebutuhan domestik mulai 2036.
"Kita sudah tidak ekspor gas lagi di 2036, manfaatkan untuk dalam negeri selama dengan catatan infrastrukturnya sudah lengkap," kata Djoko dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Kebijakan Gas Murah Tak Optimal, Daya Saing Industri RI Loyo
1. Pemerintah bangun infrastruktur pendukung sebelum setop ekspor
Pemerintah, dijelaskan Djoko, sedang menggenjot pembangunan infrastruktur pendukung untuk mendukung kebijakan menyetop ekspor gas bumi. Infrastruktur yang dibangun meliputi pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) dan Dumai-Sei Mangke.
Proyek tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui skema multiyears. Rinciannya, untuk pipa gas Cisem mencapai Rp4,47 triliun dan Dumai-Sei Mangke mencapai Rp6,6 triliun.
Baca Juga: Kejagung Periksa Kasubdit Ekspor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor CPO