Kejagung Periksa Kasubdit Ekspor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor CPO

Kejagung layangkan panggilan ulang terhadap Menko Airlangga

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Vita Budhi Sulistyo.

“Saksi yang diperiksa yaitu VBS selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: 5 Fakta Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Ekspor CPO

1. Kejagung sita 56 kapal, 1 pesawat dan 1 helikopter terkait ekspor CPO

Kejagung Periksa Kasubdit Ekspor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor CPOAirbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS yang disita Kejagung terkait kasus ekspor CPO (Dok. Kejaksaan Agung)

Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita 56 kapal dan sebuah pesawat Cessna 560 XL dalam perkara korporasi CPO. 56 kapal itu terdiri dari 26 kapal milik PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.

“Selanjutnya, satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS), dan satu unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bungkam soal Saksi Korupsi CPO dan Migor 

2. Kejagung geledah 7 perusahaan terkait ekspor CPO

Kejagung Periksa Kasubdit Ekspor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor CPOKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial: 57038, milik PT. MAN.

Selanjutnya, satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial: 7783, milik PT. MAN.

Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yakni:

  1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
  2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
  3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
  4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
  5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
  6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
  7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

3. Kejagung bakal panggil Menko Airlangga Hartarto

Kejagung Periksa Kasubdit Ekspor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor CPOKetua Umum Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Aryodamar)

Kejagung sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi korporasi dalam ekspor CPO pada Selasa (18/7/2023). Namun, ia mangkir dari panggilan.

“Selanjutnya pada hari ini juga saya sampaiakan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” kata Ketut.

Alhasil, Kejagung akan melayangkan surat panggilan kembali kepada Airlangga pada hari ini, Kamis (20/7/2023) agar menghadiri panggilan pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Rugikan Negara Rp18,3 Triliun!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya