TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Freeport hingga 2061 Tunggu Revisi PP, Ditarget Kelar Bulan Ini

Masih menunggu masukan dari kementerian/lembaga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu masukan dari beberapa kementerian/lembaga (KL).

Masukkan yang dimaksud terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kita masih tunggu poin-poin masukan dari beberapa K/L lagi untuk PP-nya," kata Arifin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Bauran EBT Masih Rendah

1. Revisi peraturan pemerintah diharapkan selesai bulan ini

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Arifin menyatakan target untuk menyelesaikan revisi PP tergantung pada masukan dari beberapa kementerian/lembaga. Saat ditanya apakah revisi akan selesai bulan ini, Arifin berharap seperti itu.

"(Target penyelesaian revisi PP) kan masih nunggu dari beberapa K/L. (Bulan ini) mudah-mudahan," tambah Arifin.

2. Revisi peraturan pemerintah untuk memberi kepastian usaha

Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Dalam PP 96/2021 tersebut diatur mengenai mekanisme perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi izin usaha pertambangan khusus.

Dijelaskan dalam Pasal 120, permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada menteri, paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

"Kalau memang masih ada potensinya kenapa gak untuk bisa dikerjakan lebih lanjut? Ya supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," kata Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Terlambat Bangun Smelter, Freeport Berpotensi Didenda Rp7,7 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya