Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Papua
Dipimpin Menteri Investasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Keputusan yang ditetapkan pada 19 April 2024, bertujuan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati.
Keputusan tersebut memperhatikan arahan Presiden untuk mempercepat investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme Proyek Strategis Nasional (PSN) dan/atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Oleh karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Harga Gula Tinggi, Sentuh Rp19 Ribu per Kg di Pasar Jakarta
1. Tugas Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol
Pasal 2 menyebutkan, Satuan Tugas yang dibentuk berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden memiliki beberapa tugas yang diatur dalam Pasal 3. Tugas-tugas tersebut meliputi:
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta melakukan pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat swasembada gula dan bioetanol.
- Memfasilitasi ketersediaan lahan yang cocok untuk komoditas tebu.
- Mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
- Memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri, serta sarana dan prasarana penunjangnya.
- Melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemberian perizinan berusaha dan fasilitas investasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, serta sarana dan prasarana penunjangnya.
- Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Baca Juga: Lahan Perhutani Ditanami Tebu, Pasok Bahan Baku Pabrik Gula di Madiun