Jokowi Diminta Batalkan Perpanjangan Izin Nambang Freeport di Papua
Jokowi bakal beri perpanjangan 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Imbalan yang diterima Indonesia dari Freeport atas perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2061 dinilai tidak sepadan.
Indonesia akan mendapatkan tambahan saham 10 persen di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61 persen. Hal itu sejalan dengan diperpanjangnya izin tambang Freeport selama 20 tahun sejak 2041.
"Keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10 persen, apalagi penambahan saham itu baru diberikan setelah 2041," kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Freeport Bisa Nambang hingga 2061
1. Pembangunan smelter sudah jadi kewajiban tanpa perpanjangan izin
Fahmy menerangkan, Freeport diharuskan membangun smelter di Papua bukan sebagai imbalan perpanjangan IUPK hingga 2061, melainkan sudah menjadi kewajiban mereka untuk membangun smelter di Indonesia berdasarkan perjanjian 2018.
Pada saat keputusan perpanjangan IUPK 2021-2041, kata dia, salah satu syarat untuk Freeport adalah harus membangun smelter untuk hilirisasi di Indonesia.
"Namun, hingga kini pembangunan smelter tidak kunjung selesai sehingga Freeport-McMoran selalu minta izin relaksasi ekspor konsentrat, yang selalu diizinkan oleh pemerintah," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Kembali Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Beratnya 21 Ton