Jokowi Larang Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara Baru
PLTU eksisting diminta segera pensiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan larangan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru. Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya peraturan presiden ini," bunyi Perpres 112/2022 dikutip IDN Times, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Minta Kendaraan Listrik Jadi Mobil Dinas
Baca Juga: Pemerintah Mau Capai Emisi Nol Karbon, Selamat Tinggal PLTU Batu Bara!
1. Pengembangan PLTU masih diizinkan jika memenuhi sejumlah syarat
Pengembangan PLTU baru juga masih diizinkan asal memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam perpres tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional
- Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan
- Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050
Baca Juga: PLN Klaim Konversi ke Kompor Listrik Bisa Hemat APBN