TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp33 Juta

Kenaikan tunjangan berlaku per bulan ini

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17, dari sebelumnya Rp29.085.000.

Kenaikan tukin tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan tersebut mencabut Perpres 123/2017.

Baca Juga: Mayoritas PNS Sudah Tua, Kepala BKN: Bukan Struktur SDM yang Sehat

Baca Juga: BKN Mulai Siapkan Mekanisme Seleksi ASN yang Bakal Pindah ke IKN

1. Rincian tukin pegawai BKN terbaru

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian tunjangan kinerja terbaru untuk pegawai BKN:

  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000 sebelumnya Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500 sebelumnya Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000 sebelumnya Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000 sebelumnya Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000 sebelumnya Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000 sebelumnya Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600 sebelumnya Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200 sebelumnya Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200 sebelumnya Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150 sebelumnya Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950 sebelumnya Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400 sebelumnya Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250 sebelumnya Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000 sebelumnya Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000 sebelumnya Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250 sebelumnya Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250 sebelumnya Rp1.968.000

2. Tukin dengan besaran terbaru diberikan per bulan ini

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Tukin dengan jumlah lebih besar ini diberikan sejak Perpres 103/2022 berlaku. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 15 Juli 2022.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian disebutkan dalam Pasal 4.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Segini Besarannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya