Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp33 Juta
Kenaikan tunjangan berlaku per bulan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17, dari sebelumnya Rp29.085.000.
Kenaikan tukin tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan tersebut mencabut Perpres 123/2017.
Baca Juga: Mayoritas PNS Sudah Tua, Kepala BKN: Bukan Struktur SDM yang Sehat
Baca Juga: BKN Mulai Siapkan Mekanisme Seleksi ASN yang Bakal Pindah ke IKN
1. Rincian tukin pegawai BKN terbaru
Berikut rincian tunjangan kinerja terbaru untuk pegawai BKN:
- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000 sebelumnya Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500 sebelumnya Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000 sebelumnya Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000 sebelumnya Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000 sebelumnya Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000 sebelumnya Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600 sebelumnya Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200 sebelumnya Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200 sebelumnya Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150 sebelumnya Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp3.915.950 sebelumnya Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400 sebelumnya Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp3.134.250 sebelumnya Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp2.985.000 sebelumnya Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.898.000 sebelumnya Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.708.250 sebelumnya Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp2.531.250 sebelumnya Rp1.968.000
Baca Juga: Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Segini Besarannya