TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Perintahkan Luhut Tekan Konsumsi BBM

Pemerintah ingin mendorong penggunaan kendaraan listrik

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar konsumsi BBM di Tanah Air bisa dikurangi. Sebab, hal itu akan berimplikasi ke berkurangnya subsidi BBM.

Luhut menjelaskan bahwa anggaran subsidi BBM dapat dialihkan untuk mendorong kemajuan kendaraan listrik. Luhut menjelaskan bahwa dia dan timnya sedang melaksanakan tugas tersebut.

"Kami sekarang sudah diperintahkan Pak Presiden menghitung semua yang bisa kita kurangi dari penggunaan-penggunaan bensin itu untuk kita gunakan pada elektrik. Itu sekarang sedang jalan dan saya yakin dengan tim yang ada sekarang kita bisa melakukan itu," katanya dalam peluncuran GrabElectric di Kantor Kemenko Marves, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Grab Operasikan 8.500 Kendaraan Listrik, Klaim Hemat 2 Juta Liter BBM

Baca Juga: Luhut Minta Kantor Pusat Grab di Singapura Pindah ke Indonesia

1. Subsidi BBM yang dinikmati mobil diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per unit dalam setahun

Dok. Pertamina MOR IV Jateng dan DIY

Dengan harga BBM subsidi saat ini, Luhut menjelaskan bahwa subsidi untuk mobil berpenumpang diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per mobil per tahun.

"Jadi satu mobil itu ada subsidi yang diberikan, dan untuk sepeda motor diperkirakan Rp3,7 juta per motor per tahun. Jadi Anda bayangin kalau kita sekarang ada sepeda motor 136 juta, ya hitung saja subsidinya," paparnya.

Baca Juga: Jokowi Janji Upayakan Harga Migor Curah di Semua Daerah Rp14 Ribu 

2. Pemerintah bakal larang mobil mengonsumsi BBM subsidi

Ilustrasi mengisi BBM. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut mengatur pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan setelah revisi Perpres 191 keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” tegas Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya