Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merestui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam rangka penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. PP tersebut ditetapkan pada 28 Maret 2024.
"Memutuskan: peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Wijaya Karya Tbk," tulis beleid tersebut dikutip Sabtu (29/3/2024).
1. Wijaya Karya perlu perbaikan struktur modal untuk selesaikan PSN
Berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah dilaksanakan Kementerian PUPR. (dok. Kementerian PUPR) Dalam beleid tersebut dijelaskan tujuan pemberian PMN oleh pemerintah kepada Wijaya Karya adalah untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam rangka penyelesaian PSN.
Penambahan modal dilakukan dengan menerbitkan saham baru untuk menjaga kepemilikan negara pada perusahaan tersebut. Hal itu dilakukan dengan menambahkan modal negara ke dalam saham Wijaya Karya.
"Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024, sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024," tulis beleid tersebut.
Keputusan itu didasarkan pada pertimbangan hukum, yakni ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Baca Juga: Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin Tahun Ini
2. Besaran suntikan modal negara ke Wijaya Karya Rp6 triliun
Ilustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama) Pasal 1 menyatakan, negara menambahkan modal ke dalam saham Wijaya Karya yang telah ditetapkan sebagai perusahaan persero berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp6 triliun," tulis Pasal 2.