Jokowi Tanya Tanah IKN Boleh Jadi Hak Milik, Ini Jawaban Suharso
Suharso sebut tanah IKN boleh jadi hak milik
Intinya Sih...
- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pemberian izin untuk memiliki tanah di IKN Nusantara sangat mungkin dilakukan pemerintah.
- Hak atas tanah dalam bentuk hak milik diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
- Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menjelaskan skema jual-beli lahan di IKN, yang bisa dijual adalah hak-hak yang terkait dengan tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lain (HPL).
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pemberian izin untuk mendapatkan hak milik tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sangatlah mungkin dilakukan pemerintah.
Pernyataan tersebut diberikan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan Presiden Joko “Jokowi” terkait status hak kepemilikan tanah di wilayah ibu kota baru Indonesia.
“Jumat yang lalu, Bapak Presiden bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” kata Suharso dalam Musrenbangnas 2024: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan di JCC, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Sederet Manfaat IKN untuk Daerah Penyangga